Tok! Tiket Pesawat Resmi Naik, Cek Angkanya

Senin, 06 April 2026 | 20:15:42 WIB
Dok Istimewa

Transportasimedia.com| Pemerintah resmi menaikkan harga tiket pesawat domestik, namun memastikan lonjakannya tetap terkendali di tengah tekanan biaya operasional maskapai. Kenaikan tersebut dipatok berada di kisaran 9 hingga 13 persen, meski harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global mengalami peningkatan signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi agar dampak kenaikan tidak terlalu membebani masyarakat.

“Yang kita jaga adalah harga tiketnya. Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah, kenaikan tiket hanya sekitar 9 sampai 13 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Airlangga, avtur menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur biaya maskapai, dengan kontribusi mencapai sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan. Lonjakan harga avtur pun terjadi secara global. Di Thailand, harga avtur tercatat sekitar Rp29.518 per liter, sementara di Filipina mencapai Rp25.326 per liter. Adapun di Indonesia, per 1 April 2026, harga avtur berada di kisaran Rp23.551 per liter.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah menyesuaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar dalam tiket pesawat. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mengacu pada batas atas tarif yang telah ditetapkan sebelumnya. Fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeller.

Di sisi lain, pemerintah juga menggelontorkan insentif untuk menahan laju kenaikan harga. Salah satunya melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang ditanggung pemerintah. Program ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun untuk dua bulan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa penyesuaian fuel surcharge sebesar 38 persen merupakan hasil evaluasi bersama antara pemerintah dan maskapai penerbangan. Ia menyebut, sebelumnya maskapai mengusulkan kenaikan hingga sekitar 50 persen.

“Kalau dari airlines sebenarnya minta naiknya sampai kurang lebih 50 persen. Tapi setelah kami evaluasi berbagai komponen biaya, kami menyimpulkan 38 persen adalah angka yang cukup ideal,” kata Dudy.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah kompromi untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, sektor penerbangan diharapkan tetap bertahan di tengah tekanan biaya, tanpa mengorbankan aksesibilitas transportasi udara bagi publik.

Tags

Terkini