Syarat Pendatang Baru di Jakarta usai Lebaran 2025

Syarat Pendatang Baru di Jakarta usai Lebaran 2025
Dok. ilustrasi pendatang baru ke Jakarta

Transportasimedia.Com - Terdapat sejumlah syarat bagi pendatang baru di Jakarta usai mudik lebaran 2025. Pemprov DKI Jakarta pastikan tidak ada operasi Yustisi kepada pendatang baru. Terpenting, para pendatang mematuhi aturan administrasi kependudukan (adminduk).

Pasca lebaran biasanya para pendatang baru ramai-ramai ke Jakarta, bukan hanya sekedar berkunjung, tak sedikit dari pendatang justru menetap dan mengadu nasib di Jakarta.

Pendatang baru pada 2024 yang secara sadar melaporkan ke Loket Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebesar 84.783 jiwa. Angka tersebut turun dari 2023 sebanyak 395.298 jiwa. Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 orang jumlah pendatang baru.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sangat terbuka bagi para pendatang yang ingin mengadu nasibnya di Ibu Kota. Namun, dia mengimbau pendatang harus tertib administrasi.

“Kami tidak akan melakukan operasi yustisi. Pendekatan yang kami lakukan adalah melalui pendataan administrasi. Secara administratif, pendatang harus memiliki data adminduk dari daerah asal. Itu syaratnya, jangan sampai ada orang yang tidak memiliki identitas. Kalau sudah beridentitas, silakan mencari pekerjaan di Jakarta,” kata Pramono Anung di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) dan balai rakyat yang menyediakan pelatihan keterampilan bagi warga pendatang.

Nantinya, para pendatang yang tidak memiliki keterampilan diharapkan bisa mengikuti pelatihan keterampilan yang diselenggarakan di kecamatan, balai warga, dan BLK

“Kami harapkan para pendatang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu. Namun jika belum, kami membuka ruang bagi siapa pun untuk mengikuti pelatihan keterampilan yang diselenggarakan di kecamatan, balai warga, dan BLK,” jelasnya.

Adapun syarat bagi pendatang baru yang datang ke Jakarta terlebih dahulu melapor diri kepada pengurus RT dan RW setempat sekaligus mengurus administrasi kependudukan (adminduk) mereka ke Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sesuai domisili.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin memastikan bahwa layanan adminduk yang disediakan Pemprov DKI Jakarta dipastikan tak dipungut biaya sepeser pun.

“Layanan kami gratis. Masyarakat tidak perlu sungkan lapor ke Loket Dinas Dukcapil sesuai domisili. Pendataan arus balik pascamudik hari raya ini secara dinamis akan digelar mulai 8 April hingga 8 Juni 2025," ungkapnya.

Sebagai informasi, berikut mekanisme dan prosedur pelaporan yang perlu dilakukan:

1. Pendatang membawa SKP dari daerah asal.

A. Melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: SKP, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.

B. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI agar melapor ke pengurus RT terkait kedatangannya.

C. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan.

D. Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.

2. Pendatang tidak membawa SKP/penduduk non permanen.

A. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

B. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen".

C. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen.

D. Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.

E. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari satu tahun.
Budi mengharapkan, para pendatang baru yang datang sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan kerja. Selain itu, mereka juga diharapkan telah memiliki jaminan tempat tinggal di Jakarta.

Berita Lainnya

Index