JAKARTA- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) belakangan ini ramai dibicarakan. Hal itu usai Presiden Prabowo Subianto meminta aturan TKDN dipermudah.
Padahal, pada kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo, TKDN diperketat. Misalnya saja iPhone 16 yang tidak bisa beredar di Indonesia karean belum memenuhi TKDN.
Prabowo menilai ketentuan TKDN yang dipaksakan justru membuat Indonesia kalah kompetitif dengan negara lain.
"Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025) kemarin.
TKDN merupakan standar yang digunakan untuk menentukan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa. TKDN memegang peran penting dalam rantai pasok di dalam negeri. Keberadaannya sangat berpengaruh terhadap proses pengadaan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Salah satu tujuan utama program TKDN adalah memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kuat dan kompetitif. Sehingga, pemerintah telah menetapkan batas minimal TKDN yang harus dipenuhi oleh suatu produk.
Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25 persen, dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40 persen. Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong P3DN (Penggunaan Produk Dalam Negeri).
Terdapat tiga jenis komponen perhitungan atau penilaian produk barang dan jasa TKDN. Jenis perhitungan ini ditujukan pada perusahaan yang dipersyaratkan untuk memiliki TKDN pada barang dan jasa yang dimiliki. Ketiga jenis tersebut adalah perhitungan komponen dalam negeri pada barang, perhitungan komponen dalam negeri pada jasa, dan perhitungan komponen dalam negeri barang dan jasa.
TKDN memiliki berbagai manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. Penerapannya dapat meminimalisir produk impor dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Hal ini akan memungkinkan untuk terciptanya lapangan kerja baru, penghematan devisa negara, meningkatkan pemasukan pajak penghasilan, mendukung ekonomi dalam negeri, hingga meningkatkan rasa bangga dengan produk dalam negeri.