Pajak BBM 10 Persen di Jakarta Belum Final

Pajak BBM 10 Persen di Jakarta Belum Final
Dok. Ilustrasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Transportasimedia.Com| Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen. Salah satu pertimbangannya yaitu kondisi sosial serta ekonomi warga Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, Undang-Undang yang mengatur besaran maksimal 10 persen untuk PBBKB sudah ada. Namun, Jakarta belum memutuskan. Menurutnya, keputusan PBBKB sebesar 10 persen belum final dan masih dalam kajian dengan dasar kondisi sosial serta ekonomi warga Ibu Kota.

"Kemarin kami sudah rapat (PBBKB), tapi belum saya putuskan,"  kata Pramono di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono menjelaskan, selain melihat kondisi sosial dan ekonomi warga Jakarta terkini, pihaknya juga memantau pengalaman 14 provinsi lain yang terlebih dahulu telah menerapkan tarif maksimal.

"Saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta. Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi, tapi Jakarta belum memutuskan untuk itu," ungkapnya.

Kebijakan PBBKB diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak ini dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Meskipun dipungut pada saat pengisian bahan bakar, konsumen bukan pihak yang menyetor pajak secara langsung. Pemungutan dilakukan oleh penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Menurut keterangan tertulis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tarif PBBKB yang diusulkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, untuk kendaraan umum, tarif yang dikenakan hanya 5 persen.

"Kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda.

Berita Lainnya

Index