Transportasimedia.Com| Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen. Penetapan tarif tersebut disesuaikan dengan kondisi sosial serta ekonomi warga Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, setelah dikaji secara matang, pihaknya menetapkan tarif PBBKB di Jakarta sebesar lima persen bagi kendaraan pribadi dan 2,5 persen bagi kendaraan umum.
"Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, dan diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5 persen untuk kendaraan umum" kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pramono menjelaskan, keputusan ini merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal yang diatur pemerintah pusat sebesar 10 persen. Menurutnya selama lebih dari 10 tahun, tarif PBBKB di Jakarta berada di angka maksimal 10 persen dengan pemungutan dilakukan Pertamina.
Namun, lanjut Pramono, dengan undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur, sehingga dengan demikian besaran tarif sudah diputuskan lima persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaran umum.
"Penyesuaian tarif ini akan segera disosialisasikan ke masyarakat dan ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub)," ujarnya.
Kebijakan PBBKB diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak ini dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Meskipun dipungut pada saat pengisian bahan bakar, konsumen bukan pihak yang menyetor pajak secara langsung. Pemungutan dilakukan oleh penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan terasa kecuali warga Jakarta," pungkasnya.