Transportasimedia.Com| Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan instruksi yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan transportasi umum oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta setiap hari Rabu.
"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” kata Pramono dikutip Senin (28/4/2025).
Menurut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, tugas dinas, pulang kerja.
Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan a.l. Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Bus/angkot reguler, kapal & shuttle karyawan. Peraturan ini dikecualikan untuk kategori ASN yang tengah sakit, ibu hamil, disabilitas dan petugas lapangan khusus.
ASN yang menggunakan transportasi umum wajib melakukan upload bukti aktivitas ini ke media sosial unit kerjanya. Kepala unit wajib memantau kepatuhan ASN.
“Kami berharap kebijakan tersebut mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas,” jelasnya.
ASN termasuk ke dalam 15 golongan gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta sesuai dengan program Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno.