Transportasimedia.Com| Maraknya truk overdimension overload (Odol) di Indonesia akibat para pengemudi truk tidak terdidik dengan baik dan benar. Pemerintah diminta segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk.
Hal tersebut ditegaskan, Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan. Menurutnya, pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia seorang pemberani, melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio. Risiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia melakukan itu.
“Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakkan hukum, Pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk,” kata Ahmad Wildan dalam keteranganya, Minggu (4/5/2025).
Wildan menjelaskan bagaimana mekanisme sertifikasi seorang pilot sebelum mengemudikan pesawat, mulai dari proses belajar untuk memperoleh Student License Pilot. Kemudian saat diijinkan membawa pesawat pribadi melalui Private License Pilot. Dan setelah terbang 1.500 jam, baru boleh ikut sertifikasi untuk dapat Commercial License Pilot_.
Setelah dapat sertifikat license pilot tidak serta merta bisa menerbangkan semua pesawat, harus memperoleh sertifikat untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan. Karena setiap pesawat beda merk beda tipe teknologinya bisa berbeda.
Demikian juga di kapal, bagaimana seorang nakhoda harus memperoleh sertifikasi melalui ANT 5 sampai dengan ANT 1, demikian pula dengan masinis kereta. Mereka semua yang mengendalikan alat transportasi benar benar dipersiapkan untuk dapat memahami alat transportasinya, lintasan serta bahaya bahaya yang akan dihadapinya.
Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk. Sementara kendaraan kendaraan itu memiliki merk, tipe dan teknologi yang berbeda beda. Sistem rem saja ada yang hidrolik, pneumatic maupun kombinasi keduanya. Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan sebentar lagi electrical vehicle.
“Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman- temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya. Oleh sebab itu KNKT membuat rekomendasi ke Pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk,” ungkapnya.
Sekolah Mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman.
Hal ini selaras amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.