Daftar 15 Golongan Masyarakat DKI Gratis Naik Transportasi Umum, Termasuk TransJabodetabek

Daftar 15 Golongan Masyarakat DKI Gratis Naik Transportasi Umum, Termasuk TransJabodetabek

Transportasimedia.Com| Sedikitnya ada 15 golongan masyrakat Jakarta yang menggunakan layanan gratis angkutan umum. Bukan hanya, LRT, MRT atau TransJAkarta, mereka juga gratis naik TransJabodetabek.

15 golonga masyrakat gratis naik angkutan umum sesuai janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Untuk itu, dia pun telah menyerahkan kartu khusus layanan gratis kepada perwakilan ke-15 golongan tersebut.

"Secara khusus pada hari ini, tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan, yang akan kita bebaskan. Bukan hanya gratis naik Transjakarta, MRT atau LRT saja, tetapi juga Transjabodetabek.

," kata Pramono di Transport Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana menambah golongan untuk digratiskan naik angkutan umum. Sebab,  saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang fokus mengatasi perpindahan 3,5 juta masyarakat yang bekerja setiap pagi ke Jakarta sehingga menimbulkan kemacetan hingga polusi.

Untuk itu, Pramono berencana segera membuka lima trayek Transjabodetabek. Dia mengaku telah memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan, untuk segera membuka lima trayek baru lainnya, setelah Alam Sutera-Blok M, yang sampai hari ini respons masyarakatnya luar biasa.

"Sehingga itulah yang harus kita selesaikan. Jadi kami kalau nanti ekspansi, bukan jumlah golongannya tetapi Transjakarta menjadi Transjabodetabek," ujarnya.

Adapun 15 golongan masyarakat yang menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbut)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Berita Lainnya

Index