Kecelakaan Bus ALS Jadi Alarm: Bus Umum Harus Laik Jalan dan Punya Izin

Kecelakaan Bus ALS Jadi Alarm: Bus Umum Harus Laik Jalan dan Punya Izin
Dok. Ditjen Hubdat

Transportasimedia.com - Menyusul kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya perizinan dan kelaikan jalan kendaraan umum. Penegasan ini disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Ahmad Yani, setiap kendaraan umum yang beroperasi wajib memiliki izin operasional dan telah lolos uji kelaikan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 dan PM 15 Tahun 2019 yang mengatur standar pelayanan minimal dan izin penyelenggaraan angkutan umum.

“Kepastian kelaikan kendaraan adalah tanggung jawab bersama antara penguji kendaraan dan perusahaan otobus (PO). PO wajib melakukan perawatan rutin, sementara penguji kendaraan memastikan kendaraan memenuhi standar minimum untuk beroperasi,” tegas Yani.

Tak hanya itu, setiap PO juga diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 85 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk memastikan manajemen keselamatan secara menyeluruh guna meminimalisir risiko kecelakaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bus ALS yang mengalami kecelakaan diketahui tidak memiliki izin operasi, meski masa berlaku uji berkala masih aktif hingga 14 Mei 2025. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Ditjen Hubdat.

“Kami akan memanggil pemilik PO terkait dan memberikan tindakan tegas. Koordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, serta KNKT akan terus dilakukan untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan,” tambahnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran terhadap perizinan dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasi dan kewajiban memberikan ganti rugi melalui asuransi kecelakaan jika terjadi insiden dengan kendaraan tidak laik.

“Kami berharap seluruh perusahaan otobus mematuhi regulasi ini demi keselamatan dan keamanan transportasi publik di Indonesia,” pungkas Ahmad Yani. (*)

#Ditjen Hubdat Kemenhub

Index

Berita Lainnya

Index