Asperindo menyambut baik Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang bertujuan menata industri pos dan kurir agar lebih efisien, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Transportasimedia.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Permen ini merupakan turunan dari UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos dan PP No. 15 Tahun 2013 mengenai pelaksanaannya. Asperindo menilai regulasi ini sebagai langkah penting dalam membenahi ekosistem industri pos dan kurir yang krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional, terutama di era e-commerce saat ini.
DPP Asperindo menyadari bahwa peraturan baru ini membawa implikasi signifikan bagi penyelenggara layanan pos yang harus menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru. Namun, perubahan ini dinilai penting demi terciptanya sistem pengiriman yang lebih efisien, berkualitas, dan menjangkau seluruh pelosok Nusantara.
Salah satu poin krusial dalam Permen Komdigi ini adalah dorongan untuk menghentikan praktik perang tarif yang kerap menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Asperindo menegaskan bahwa kualitas layanan harus menjadi prioritas, bukan sekadar murahnya tarif pengiriman.
"Asperindo mendukung penuh implementasi regulasi ini. Marketplace memang memiliki program free ongkir, namun itu adalah bagian dari strategi promosi mereka sendiri, bukan berasal dari penyelenggara pos," ujar perwakilan DPP Asperindo.
DPP Asperindo juga menyoroti bahwa Permen Komdigi No. 8/2025 tidak mengatur promosi gratis ongkir di marketplace. Sebaliknya, peraturan ini mendorong terciptanya kesepakatan tarif grosir yang adil dan transparan antara penyelenggara pos dan pengguna jasa. Hal ini dinilai dapat memberi dampak positif pada peningkatan pendapatan kurir dan kesehatan industri secara keseluruhan.
Meski begitu, Asperindo mengakui bahwa beberapa anggotanya memang memberikan potongan tarif langsung kepada pengguna jasa. Namun, layanan "free ongkir" hanya diberikan dalam konteks khusus, seperti kegiatan sosial atau penanganan bencana.
"Regulasi ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan efisiensi operasional, standarisasi layanan, serta memperluas jangkauan distribusi pengiriman. Kami berharap semua pihak di industri pos, kurir, dan logistik dapat mengimplementasikannya demi pertumbuhan yang berkelanjutan," tambahnya.
Dengan adanya harmonisasi lintas kementerian, Permen ini diharapkan bisa menjawab tantangan distribusi barang kiriman di seluruh wilayah Indonesia, serta berlaku secara adil bagi semua pelaku jasa pos dan logistik yang melakukan aktivitas collecting, processing, transporting, hingga delivery. (*)