SAPX Express menyambut baik Permen No. 8 Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengatur ulang layanan pos dan kurir komersial, mencegah perang tarif, serta meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan logistik nasional.
Transportasimedia.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem logistik nasional yang lebih efisien, merata, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Menanggapi kebijakan strategis tersebut, SAPX Express menyatakan dukungannya penuh terhadap Permen ini. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pengaturan terhadap potongan ongkos kirim (ongkir) gratis yang selama ini dikhawatirkan menekan pelaku jasa kirim.
Menurut SAPX Express, regulasi ini menjadi langkah penting untuk menata ulang industri pos dan kurir yang memainkan peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di era e-commerce. Dengan adanya regulasi ini, penyelenggara layanan akan memiliki panduan jelas dalam memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas.
“Kami berharap aturan ini mencegah terjadinya praktik perang tarif yang tidak sehat, terutama yang berkedok free ongkir, sehingga industri bisa berkembang secara berkelanjutan,” ujar perwakilan SAPX Express.
Lebih lanjut, SAPX Express menilai Permen No. 8/2025 dapat mendorong efisiensi operasional dan standarisasi kualitas layanan di seluruh sektor logistik. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan kurir dan menjaga keberlangsungan usaha jasa pengiriman di tengah kompetisi yang ketat.
Permen ini juga menekankan pentingnya ekspansi layanan ke 50 persen provinsi dalam 1,5 tahun, integrasi layanan antar penyelenggara, serta pemanfaatan teknologi dan kolaborasi dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE). Pemerintah mendorong sinergi yang kuat di antara pelaku industri untuk mewujudkan sistem logistik nasional yang efisien dan kompetitif.
Peraturan ini juga menetapkan pembatasan terhadap potongan harga kiriman yang dilakukan melalui aplikasi maupun loket resmi. Ketentuan tersebut wajib diimplementasikan oleh seluruh perusahaan jasa pengiriman di seluruh jaringan operasionalnya di Indonesia.
Dengan dukungan dari SAPX Express dan pelaku industri lainnya, diharapkan Permen No. 8 Tahun 2025 mampu menjadi pijakan awal dalam transformasi sektor logistik nasional menuju arah yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing tinggi. (*)