Transportasimedia.Com| Pemerintah telah meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen pada Juni hingga Juli 2025. Anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian insentif potongan tarif tol ini sebesar Rp 650 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian insentif potongan tarif tol ini sebesar Rp 650 miliar itu tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Sri, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), telah memberikan pemberitahuan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memberikan diskon.
"Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian PU sudah memberikan surat edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut," kata Sri dikutip dari keterangan resmi pada Selasa, (3/6/2025).
Diskon tarif tol merupakan salah satu dari lima paket stimulus yang diumumkan pemerintah pada Senin, 2 Juni 2025. Insentif ini diberikan bertepatan dengan kegiatan libur sekolah, tujuannya guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal kedua 2025 yang ditargetkan mencapai lima persen.
Diskon tarif tol diberikan dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah pada Juni dan Juli. Selain potongan harga untuk pengguna tol, pemerintah juga memberikan diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30 persen dan diskon tiket kapal sebesar 50 persen.
Untuk pengguna transportasi udara, pemerintah memberikan keringanan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat sebesar 6 persen. Anggaran yang disiapkan diskon transportasi tersebut sebesar Rp 940 miliar bersumber dari APBN.
Adapun total anggaran yang dialokasikan untuk lima paket insentif ini sebesar Rp 24,44 triliun. Terdiri dari Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan Rp 0,85 triliun dari non-APBN. Selain dikson tarif tol, insentif lain yang tak menggunakan pembiayaan APBN adalah diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen selama 6 bulan. Anggaran insentif bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya berasal dari non-APBN sebesar Rp 200 miliar.