Transportasimedia.Com| Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan penerapan kewajiban penggunaan transportasi umum bagi karyawan swasta setiap hari Rabu. Hal ini menyusul keberhasilan kebijakan serupa yang telah diberlakukan kepada aparatur sipil negara (ASN) sejak April 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa usulan ini berangkat dari permintaan sejumlah pihak di sektor swasta yang melihat pentingnya penerapan pola mobilitas kolektif yang lebih ramah lingkungan.
"Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta," kata Pramono dikutip Jumat (13/6/2025).
Pramono menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat budaya penggunaan transportasi publik secara luas di masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek, guna mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara.
"Menurut saya, ini baik karena merupakan shifting dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan publik, dan itulah yang kita jaga," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, termasuk moda seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, Kereta Bandara, bus, angkot, kapal, maupun kendaraan antar-jemput karyawan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 23 April 2025.
Adapun pengecualian diberikan bagi ASN dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau yang memiliki mobilitas tinggi karena tuntutan tugas lapangan.
Dalam tahap kajian ini, Pemprov Jakarta membuka ruang kerja sama dengan sektor swasta dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan skema implementasi yang bertahap dan inklusif. “Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik? Saya sedang kaji untuk itu,” tambah Pramono.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemprov Jakarta dalam mendorong perubahan pola mobilitas menuju kota yang lebih berkelanjutan, sehat, dan berdaya saing.