Transportasimedia.Com| Pemprov DKI Jakarta kembali mengkaji kenaikan tarif parkir dan sistem berbayar elektronik (ERP) guna mengatasi kemacetan di wilayahnya. Nantinya, hasil retribusi akan digunakan untuk subsidi angkutan umum.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga sebelum kebijakan keanikan tarif parkir resmi diterapkan.
Untuk itu, Pramono belum bisa mengumumkan besaran tarif parkir baru yang akan diterapkan.
“Kenaikan tarif parkir akan dilakukan secara bertahap. Jadi yang mau nyaman dengan mobil pribadi, ya bayar lebih mahal,” kata Pramono, Minggu (15/6/2025).
Kenaikan tarif parkir dan rencana pemasangan jalan berbayar atau Elektronik Road Pricing (ERP) merupakan
strategi 'push and pull' dalam sebuah sistem transportasi untuk mengurai kemacetan.
Untuk pull nya sendiri, Jakarta sudah meluncurkan sejumlah integrasi transportasi Jakarta dari Jabodetabek yang baru dilakukan beberapa belakangan ini. Termasuk dengan memberikan subsidi kepada 15 kelompok masyarakat. Di antaranya adalah pelajar penerima kartu jakarta pintar (KJP), pekerja dengan gaji setara upah minimum provinsi (UMP), aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan, tenaga kontrak, penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), serta anggota TNI dan Polri.
“Dana kenaikan parkir dan ERP akan kami pakai untuk subsidi transportasi bagi masyarakat yang lebih membutuhkan,” ungkapnya.