Semakin Mengkhawatirkan, Menhub Dudy: Truk ODOL Harus Dihentikan

Semakin Mengkhawatirkan, Menhub Dudy: Truk ODOL Harus Dihentikan

Transportasimedia.Com| Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, fenomena ODOL telah menimbulkan dampak yang sangat serius, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, hingga peningkatan polusi udara di wilayah terdampak.

“Data Korlantas Polri mencatat sebanyak 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sepanjang tahun 2024. Sementara Jasa Raharja mencatat kendaraan ODOL sebagai penyebab kecelakaan nomor dua dengan 6.390 korban meninggal dunia yang menerima santunan,” ujar Dudy saat berbincang dengan media di Jakarta dikutip, Sabtu (27/6/2025).

Selain menimbulkan korban jiwa, kendaraan ODOL juga mengakibatkan kerusakan jalan yang sangat membebani anggaran negara.

“Setiap tahun, dibutuhkan dana sekitar Rp43,47 triliun hanya untuk memperbaiki jalan rusak, salah satunya akibat truk ODOL,” ujarnya.

Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan mengeluarkan aturan baru, melainkan akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas. Ia juga mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati bersama para pemangku kepentingan sejak tahun 2017.

“Mulai saat ini kami hanya akan menegakkan regulasi yang sudah ada. Penundaan hanya akan memperparah kerugian dan tidak menyelesaikan masalah. Fokus utama kami adalah keselamatan,” tegas Dudy.

Langkah Tegas Tindak ODOL sepanjang 2025

Pada tahun 2025, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan melaksanakan sejumlah langkah strategis, antara lain: Sosialisasi selama satu bulan yang dimulai sejak awal Juni untuk mengingatkan kembali komitmen zero ODOL, Pengumpulan data truk ODOL oleh Jasa Marga, dan Penindakan hukum oleh pihak Kepolisian setelah masa sosialisasi berakhir.

Dudy juga menyampaikan bahwa Kemenhub akan memberikan pelatihan khusus kepada para pengemudi truk, mencakup pelatihan teknis dan edukasi terkait aturan lalu lintas, agar setara dengan pelatihan bagi profesi lain seperti pilot, masinis, atau nahkoda.

Di kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa angkutan Over Dimension merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277, sementara Over Loading termasuk pelanggaran administratif pada Pasal 309.

“Kami siap mendukung penuh kebijakan zero ODOL demi terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono mengingatkan bahwa pelanggaran ODOL bisa mencelakai pengguna jalan lainnya.

“Jalan itu bukan area untuk membunuh. Kita semua harus berkomitmen untuk menciptakan jalan yang aman dan selamat,” ujarnya.

Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kyatmaja Lookman, turut menegaskan bahwa pelaku usaha angkutan sejatinya tidak ingin melanggar aturan. Namun, kondisi pasar yang memaksa mereka melanggar batas muatan.

“Kami rindu keselamatan. Kami sudah sepakat untuk mendukung zero Over Loading. Sekarang saatnya kita semua bertindak nyata,” tutup Kyatmaja.

Berita Lainnya

Index