JAKARTA – Menanggapi beredarnya kabar di masyarakat mengenai rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15%, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan bahwa informasi tersebut belum merupakan keputusan final. Saat ini, skema tarif ojol masih dalam tahap kajian mendalam.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
“Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8% sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji,” tegas Aan.
Aan menjelaskan bahwa proses penetapan tarif ojol melibatkan berbagai pertimbangan penting, seperti struktur pendapatan serta keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen.
“Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan. Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol,” tambahnya.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni 2025 lalu, Aan menyampaikan bahwa Kemenhub memang tengah menyusun skema tarif baru. Kenaikan tarif yang dibahas bervariasi tergantung zona operasional, dengan kisaran antara 8% hingga 15%. Tiga zona tersebut mewakili wilayah operasional berbeda dan akan memiliki struktur tarif tersendiri.
Aan juga mengungkapkan bahwa meskipun terdapat kesepahaman awal dengan sebagian aplikator, keputusan final belum diambil. Kemenhub akan memanggil seluruh perusahaan penyedia layanan ojol guna menyamakan pemahaman dan memastikan semua pihak terlibat dalam proses penetapan regulasi.
“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Tapi kami akan pastikan lagi, karena keputusan ini harus melibatkan semua pihak,” ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan guna meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat, menyusul kabar kenaikan tarif dan unjuk rasa yang sempat dilakukan para pengemudi ojol terkait struktur tarif dan sistem bagi hasil.
Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keterbukaan dalam proses penyusunan kebijakan sektor transportasi, khususnya transportasi berbasis aplikasi.