Komdigi Perkuat Akses Informasi melalui Pameran dan Revisi UU KIP

Komdigi Perkuat Akses Informasi melalui Pameran dan Revisi UU KIP
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung kemandirian bangsa dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung kemandirian bangsa dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi UU KIP untuk memperkuat kelembagaan dan akses digital.

Transportasimedia.com - Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan sambutan dalam acara Soft Launching Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang mengusung tema “Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global.” Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat peran keterbukaan informasi sebagai elemen penting dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam sambutannya, Fifi menekankan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia mengajak masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan UU ini demi menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Informasi bukan hanya kebutuhan individu atau sosial, melainkan bagian dari ketahanan nasional. Kolaborasi lintas sektor—antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN—sangat dibutuhkan,” ujar Fifi.

Lebih lanjut, ia menyoroti tiga program prioritas Komisi Informasi Pusat sejak Mei 2022, yakni: penyelesaian sengketa informasi publik, penguatan indeks keterbukaan informasi, serta pemantauan dan evaluasi kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi.

Pemerintah saat ini juga tengah memproses revisi UU KIP untuk memperkuat kelembagaan komisi informasi, menyederhanakan akses informasi publik, dan menyelaraskan regulasi dengan perkembangan teknologi digital. Draf Naskah Akademik telah rampung pada 2024 dan kini dalam tahap pembahasan antar kementerian.

Fifi mengingatkan pentingnya edukasi masyarakat agar informasi yang tersedia tidak hanya mudah diakses, tetapi juga dimanfaatkan dengan bijak. “Keterbukaan informasi akan kehilangan makna jika masyarakat tidak memahami cara menggunakannya. Badan publik harus terus berinovasi untuk menyediakan layanan informasi yang cepat, relevan, dan mudah diakses,” ujarnya.

Transformasi digital, menurutnya, menjadi kunci dalam mempercepat layanan informasi publik melalui platform daring dan sistem informasi yang terintegrasi. Pemerintah berharap keterbukaan informasi dapat menjadi budaya yang melekat dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Fifi juga menyampaikan apresiasi kepada 34 Komisi Informasi Provinsi dan 5 Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang telah aktif memperluas layanan keterbukaan informasi. Ia berharap rangkaian kegiatan pameran, forum pakar, seminar konsultasi, awarding, dan presentasi inovasi ini dapat menjadi awal terbangunnya ekosistem informasi publik yang adaptif, aman, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat luas dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan yang terbuka, profesional, dan dekat dengan rakyat,” pungkasnya.

#Komisi Informasi Pusat

Index

Berita Lainnya

Index