Transportasi Indonesia | Pemerintah memastikan bahwa produksi minyak dari sumur rakyat akan masuk dalam skema pembelian oleh PT Pertamina (Persero). Kepastian ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
“Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker. Dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu,” kata Bahlil.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya legalisasi aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut memungkinkan pengelolaan sumur minyak dilakukan secara formal oleh koperasi, BUMD, maupun pelaku UMKM.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa koperasi yang bisa terlibat harus memiliki struktur dan fungsi yang sesuai.
“Tapi bukan koperasi abal-abal ya, dan bukan koperasi jual bahan pokok,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah mengidentifikasi sekitar 20.000 sumur rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah sebagai potensi sumber produksi. Beberapa daerah dengan jumlah sumur rakyat cukup signifikan di antaranya Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah. Pemerintah menargetkan produksi dari sumur-sumur ini dapat dimulai pada 1 Agustus 2025.
Langkah ini juga ditujukan untuk menambah pasokan minyak dalam negeri dan mendukung pencapaian target lifting minyak nasional tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 605 ribu barel per hari.
Dengan skema ini, pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dalam sektor hulu migas dapat memberi kontribusi nyata, baik dari sisi ekonomi lokal maupun ketahanan energi nasional.