Transportasi Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) periode November 2025. Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @kesdm. Kebijakan ini mencakup dua jenis bahan bakar nabati, yaitu biodiesel dan bioetanol, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung transisi energi menuju sumber yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Untuk periode tersebut, harga biodiesel ditetapkan sebesar Rp14.036 per liter, belum termasuk ongkos angkut. Penetapan harga didasarkan pada formula HIP: (Harga CPO KPB Rata-Rata + 85 USD/ton) × 870 kg/m³ + Ongkos Angkut. Berdasarkan data Kharisma Pemasaran Bersama (KPB), harga rata-rata CPO periode 25 September hingga 24 Oktober 2025 tercatat Rp14.721 per kilogram. Nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel ditetapkan 85 USD per ton, dengan satuan konversi 870 kg/m³.
Ongkos angkut mengikuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025, yang merupakan perubahan atas Kepmen sebelumnya. Dalam perhitungan tersebut, digunakan kurs tengah Bank Indonesia periode yang sama, yaitu Rp16.623 per USD.
Sementara itu, harga bioetanol untuk November 2025 ditetapkan sebesar Rp9.013 per liter. Formula perhitungan HIP bioetanol mengacu pada (Harga Tetes Tebu KPB Rata-Rata Periode 3 Bulan × 4,125 kg/L) + 0,25 USD/L. Berdasarkan data KPB, harga rata-rata tetes tebu periode 15 Juli hingga 14 Oktober 2025 tercatat Rp1.180 per kilogram. Nilai konversi bahan baku menjadi bioetanol ditetapkan 0,25 USD per liter, dengan kurs rata-rata Bank Indonesia sebesar Rp16.585 per USD.
Kementerian ESDM menyampaikan bahwa penetapan HIP biodiesel dan bioetanol dilakukan secara berkala untuk memberikan kepastian harga bagi industri energi terbarukan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan bauran energi nasional, terutama di sektor transportasi dan industri.
Melalui mekanisme harga yang transparan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen, konsumen, dan stabilitas pasar energi nasional. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen transisi energi yang mengedepankan efisiensi, keberlanjutan, dan pemanfaatan sumber daya dalam negeri.