Kementerian ESDM Pastikan BBM Bobibos Belum Kantongi Sertifikasi

Kementerian ESDM Pastikan BBM Bobibos Belum Kantongi Sertifikasi
BBM Bobibos. (Dok: @infobogor)

Transportasi Indonesia | Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menegaskan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) Bobibos belum memiliki izin edar maupun sertifikasi resmi. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).

Laode menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai status BBM Bobibos. Menurutnya, produk tersebut baru menjalani tahap uji laboratorium di Lemigas, dan hasil uji tersebut belum dapat dipublikasikan.

“Mereka mengusulkan uji di laboratorium kami. Tapi hasil ujinya masih bersifat tertutup karena ada kesepakatan dengan pihak terkait. Jadi saya belum bisa menyampaikan hasilnya,” ujar Laode.

Ia menekankan bahwa hasil uji laboratorium tidak dapat disamakan dengan proses sertifikasi resmi.

“Kalau mengajukan uji, yang keluar adalah laporan hasil uji, bukan sertifikat. Saya perlu luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Produk ini belum disertifikasi,” tambahnya.

Produk BBM bernama Bobibos sebelumnya ramai diperbincangkan publik karena diklaim sebagai bahan bakar ramah lingkungan yang mampu mengurangi emisi hingga mendekati nol serta memiliki angka oktan mendekati RON 98. Menanggapi hal itu, Laode mengatakan bahwa pemerintah menghargai setiap upaya inovasi di sektor energi, namun menegaskan bahwa uji kelayakan BBM memerlukan waktu dan proses yang ketat.

“Kami mengapresiasi inovasi anak bangsa, tapi untuk menentukan suatu BBM layak digunakan, prosesnya bisa memakan waktu sekitar delapan bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Laode menyampaikan bahwa Kementerian ESDM terbuka terhadap berbagai inisiatif energi baru, termasuk pengembangan BBM alternatif. Namun, ia menegaskan bahwa setiap produk harus melalui tahapan uji dan sertifikasi resmi serta bekerja sama dengan badan usaha yang berizin untuk distribusinya.

“Banyak pihak yang mengembangkan BBM alternatif, bahkan ada yang berbahan dasar plastik. Tapi yang perlu dipahami, semua harus mengikuti prosedur legal agar bisa diakui sebagai bahan bakar resmi,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Laode kembali mengingatkan pentingnya prosedur legal dan transparansi hasil uji kualitas sebelum suatu produk dapat dipasarkan kepada masyarakat.

“Kami tidak menanggapi satu per satu produk yang bermunculan. Yang jelas, ada prosedur yang harus diikuti agar BBM bisa dinyatakan legal di pasar,” pungkasnya.

#BBM

Index

Berita Lainnya

Index