Transportasimedia.com| PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terus memperkuat komitmennya dalam membangun lingkungan kerja yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi. Langkah ini menjadi wujud nyata upaya perusahaan transportasi publik milik Pemprov DKI Jakarta itu dalam menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan inklusivitas di seluruh lini organisasi.
Saat ini, Transjakarta memiliki 6.538 karyawan, dengan lebih dari 15% di antaranya perempuan yang berkontribusi aktif dalam berbagai posisi strategis. Para pegawai perempuan tidak hanya hadir di tingkat manajerial seperti jajaran direktur dan kepala divisi, tetapi juga berperan di garda terdepan layanan pelanggan sebagai Pramusapa dan Pramudi.
“Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif dengan menerapkannya dalam bentuk regulasi formal,” ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, Kamis (13/11/2025).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah kebijakan dan inisiatif. Salah satunya adalah penerapan Peraturan Direksi (Perdir) No. 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, setara, dan bebas diskriminasi. Aturan ini menjadi dasar bagi seluruh aktivitas internal perusahaan dalam menciptakan tempat kerja yang menghormati keberagaman.
Selain itu, Transjakarta juga membentuk Satgas LENTERA (Lingkungan Kerja Aman dan Setara) serta Ombudsman Internal. Kedua wadah ini berfungsi sebagai kanal pelaporan, pendampingan, dan edukasi bagi karyawan yang mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan maupun pelecehan. Karyawan pun dapat menjadi volunteer dalam satgas tersebut untuk berperan aktif sebagai fasilitator pencegahan kekerasan di tempat kerja.
Menanggapi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh salah satu serikat pekerja baru-baru ini, manajemen Transjakarta menyatakan tetap menghargai hak setiap karyawan untuk menyuarakan pendapat. “Manajemen telah memberikan dispensasi dan menerima enam tuntutan yang disampaikan. Aksi tersebut dilakukan oleh satu serikat pekerja dari total tujuh yang ada di Transjakarta,” ungkap Ayu.
Salah satu isu yang diangkat dalam aksi tersebut adalah dugaan pelecehan seksual. Terkait hal ini, Transjakarta memastikan telah melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kasus yang melibatkan Koordinator Lapangan sudah ditindaklanjuti. Karyawan yang bersangkutan telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua (SP2). Kami akan mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), apabila ditemukan bukti baru yang memperkuat kasus tersebut,” tegas Ayu.
Ia menambahkan, Transjakarta selalu berpihak pada korban dan siap memberikan pendampingan penuh apabila kasus tersebut dilanjutkan ke ranah hukum.
Melalui berbagai kebijakan dan mekanisme perlindungan internal, Transjakarta berupaya menjadi contoh perusahaan publik yang menempatkan nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan sosial sebagai fondasi budaya kerjanya. Komitmen ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan karyawan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif bagi seluruh insan Transjakarta.