Transportasimedia.com| Pemerintah akhirnya memberi sinyal kuat bahwa nasib jutaan pengemudi ojek online (ojol) akan ditentukan melalui regulasi baru setingkat peraturan presiden (perpres).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah memilih jalur cepat untuk merespons beragam persoalan yang selama ini membayangi dunia transportasi online, mulai dari tarif, hubungan kerja dengan aplikator, hingga perlindungan sosial bagi para pengemudi.
“Kemungkinan perpres,” ujar Prasetyo seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip (14/11/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini dipilih karena pemerintah ingin penyelesaian yang lebih cepat ketimbang menunggu pembahasan undang-undang yang membutuhkan proses panjang.
Isu mengenai kesejahteraan pengemudi ojol kembali mencuat setelah lama berada di persimpangan aturan. Tanpa payung hukum yang jelas, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator masih dianggap abu-abu di satu sisi mereka bekerja layaknya karyawan penuh, namun secara legal disebut mitra, tanpa status pekerja formal.
Prasetyo mengakui persoalan itu seraya mengatakan bahwa pemerintah kini mendengarkan masukan dari semua pihakuntuk merumuskan solusi paling adil.
“Memang kondisinya seperti itu. Ada yang bisa dikategorikan pekerja formal, ada yang tidak. Teman-teman ojol ini sifatnya mitra. Itu sedang dicari penyelesaian terbaik,” jelasnya.
Perpres disebut akan menjadi pintu masuk untuk mengatur lebih jelas skema kemitraan, termasuk aturan tarif, biaya aplikasi, beban kerja, hingga perlindungan keselamatan dan jaminan sosial.
UU Transportasi Online Masih di Horizon Jauh
Meski pemerintah membuka kemungkinan membuat undang-undang khusus transportasi online, Prasetyo menegaskan bahwa opsi tersebut masih akan dikaji lebih jauh. Untuk saat ini, perpres dianggap solusi paling realistis untuk menangani kebutuhan mendesak di lapangan.
“Kalau nanti ke depan kita merasa perlu dibuat undang-undang, kita akan bicara,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan tekanan publik dan DPR, terutama setelah panjangnya perjuangan terkait batas biaya aplikasi dan keluhan pengemudi soal skema kerja yang dinilai memberatkan.
Perpres ini, yang masih dalam tahap penggodokan di Istana, akan menjadi penentu arah masa depan industri transportasi online sekaligus nasib para pengemudi. Di tengah naiknya biaya hidup, ketidakpastian pendapatan, dan kompetisi ketat antar aplikasi, kehadiran regulasi yang lebih tegas menjadi harapan besar bagi jutaan pengemudi dan keluarganya.
Kini bola sepenuhnya berada di tangan Presiden, yang dalam waktu dekat akan menentukan wujud akhir kebijakan tersebut apakah benar-benar mampu menjawab persoalan mendasar dunia ojol atau hanya menjadi tambalan sementara.
Yang jelas, baik pengemudi maupun aplikator sama-sama menunggu, apakah perpres ini akan menjadi tonggak perlindungan atau sekadar janji yang tertunda.