Pengawasan ODOL Masih Lemah, SPM Jalan Tol Belum Tercapai Merata

Pengawasan ODOL Masih Lemah, SPM Jalan Tol Belum Tercapai Merata
Truk ODOL.

Transportasi Indonesia | Industri EV jangan sampai tertinggal dalam memperkuat ekosistem transportasi nasional, sementara persoalan Over Dimension Over Load (ODOL) terus menjadi sorotan utama dalam menjaga kualitas layanan infrastruktur. Dalam konteks kebijakan transportasi tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Daniel Mutaqien Syafiuddin menegaskan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Kantor Jalan Tol PT Marga Trans Nusa (MTN), Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/11/2025), bahwa pengaturan ODOL harus dipahami sebagai bagian integral dari sistem besar pengelolaan jalan tol, bukan sekadar soal pelanggaran muatan.

Daniel menyampaikan bahwa kualitas layanan jalan tol sangat dipengaruhi oleh efektivitas seluruh komponen sistem—mulai dari regulasi hingga koordinasi antarinstansi. Ia mencontohkan Tol Kunciran–Serpong, yang mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) hingga 100 persen karena mayoritas kendaraan yang melintas merupakan golongan I dan hampir tidak ada aktivitas truk kelebihan muatan. “Mayoritas kendaraan 60 ribu (mobil) yang melintas itu golongan satu. ODOL relatif tidak ada, jadi bisa mencapai SPM 100 persen,” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan Tol Cipularang. Meski telah dilengkapi jembatan timbang otomatis atau Weigh-in-Motion (WIM), truk ODOL masih dapat melintas dan memengaruhi capaian SPM. “Walaupun sudah ada WIM, tetap saja kendaraan berindikasi ODOL bisa melintas. Faktanya di Cipularang tidak bisa mencapai SPM 100 persen,” kata Daniel.

Menurutnya, keberadaan kendaraan ODOL menunjukkan bahwa sistem pengelolaan jalan tol belum berjalan efektif. Dampaknya tidak hanya pada umur jalan yang lebih pendek, tetapi juga meningkatnya biaya pemeliharaan dan penurunan kinerja operator jalan tol. Daniel menekankan bahwa penanganan ODOL juga berkaitan dengan proses revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang tengah dibahas di Komisi V DPR RI.

Dalam revisi tersebut, DPR berupaya menyempurnakan pengaturan terkait tanggung jawab pemilik kendaraan, pemilik barang, serta aturan dimensi dan muatan. Daniel menyoroti bahwa ketentuan sebelumnya, seperti Pasal 307 UU LLAJ yang hanya memberikan sanksi kepada pengemudi, belum mengatur pihak lain yang sebenarnya memiliki peran besar dalam rantai logistik. Revisi ini ditargetkan mendukung implementasi “Zero ODOL” pada 2027.

Karena itu, Daniel meminta seluruh pengelola jalan tol dan otoritas terkait melihat revisi UU LLAJ sebagai bagian dari sistem yang lebih besar. Pemenuhan SPM menurutnya tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan dimensi dan muatan kendaraan, pengawasan di gerbang tol, serta integrasi data antarinstansi. “ODOL sangat penting terhadap pemenuhan SPM di jalan tol. Kita tidak boleh lagi ada toleransi terhadap kendaraan-kendaraan ODOL,” tegasnya.

#ODOL

Index

Berita Lainnya

Index