Transportasimedia.com| Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah status bandara khususnya dicabut pemerintah. Bandara yang dibangun untuk menunjang aktivitas kawasan industri nikel terbesar di Indonesia itu dinilai belum memenuhi ketentuan operasional sebagai pintu masuk penerbangan internasional.
Bandara IMIP sejatinya lahir dari kebutuhan mobilitas di kawasan industri. Sebelum bandara tersebut berdiri, akses menuju kawasan IMIP hanya mengandalkan jalur darat dan laut yang memakan waktu panjang.
Untuk mempercepat pergerakan tenaga kerja, ekspatriat, serta pengiriman komponen industri, pengelola IMIP membangun bandara khusus yang awalnya melayani penerbangan perintis dan carter.
Seiring perkembangan kawasan industri, fasilitas bandara diperluas hingga mampu didarati pesawat berukuran besar seperti Boeing 737 dan Airbus A320. Meski demikian, operasionalnya tetap berfokus pada penerbangan carter internal perusahaan.
Polemik muncul setelah Bandara IMIP ditetapkan menjadi bandara khusus internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan KM 38/2025. Dengan status tersebut, IMIP berhak melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri, namun wajib memenuhi syarat kehadiran fasilitas dan personel kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ).
Hingga Oktober 2025, bandara tersebut belum mampu melengkapi seluruh persyaratan. Pemerintah kemudian mencabut statusnya melalui KM 55/2025. Selama periode tersebut, Bandara IMIP tercatat tidak melayani satu pun penerbangan internasional.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pesawat asing dilarang melakukan penerbangan langsung ke Bandara IMIP tanpa melalui bandara internasional sebagai entry point. Pelanggaran terhadap ketentuan Flight Clearance dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan force down oleh TNI AU.
Isu semakin menguat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti keberadaan bandara tanpa perangkat negara di wilayah yang berdekatan dengan jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III. Ia menilai pengawasan bandara khusus harus diperketat agar tidak menimbulkan celah terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Menteri Perhubungan Suntana memastikan bahwa Bandara IMIP terdaftar secara resmi dan seluruh perizinannya sah. Namun demikian, pemerintah menekankan perlunya penataan ulang dan pemenuhan seluruh regulasi sebagai syarat operasional bandara industri.
Bandara IMIP kini tetap beroperasi sebagai bandara khusus domestik untuk melayani penerbangan carter perusahaan. Meski berperan vital dalam mendukung industri nikel Morowali, bandara tersebut masih menghadapi kewajiban pemenuhan standar keamanan dan pengawasan agar operasionalnya sejalan dengan aturan nasional.