Transportasimedia.com| PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi mengoperasikan Kereta Petani dan Pedagang di lintas Merak–Rangkasbitung, Senin (1/12/2025). Ini merupakan upaya pemerintah menyediakan akses transportasi terjangkau bagi para pelaku usaha kecil di sektor pertanian dan perdagangan.
Kebijakan ini pun menjadi sorotan karena dinilai mampu membuka akses mobilitas yang lebih efisien, aman, dan sesuai standar pelayanan minimum. Pemerintah dan operator kereta menegaskan bahwa layanan ini hadir untuk mendukung rantai pasok daerah, sekaligus meningkatkan produktivitas petani dan pedagang melalui transportasi berbasis rel yang stabil dan ramah logistik.
Kereta Petani dan Pedagang merupakan bentuk kolaborasi antara KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Layanan ini juga terintegrasi dengan Commuter Line Merak, sehingga memudahkan pengguna dalam memindahkan barang atau melanjutkan perjalanan.
Layanan ini memiliki kapasitas 73 kursi dengan 14 perjalanan setiap hari (7 dari Merak dan 7 dari Rangkasbitung). Seluruh pengoperasian mengacu pada Permenhub No. 63 Tahun 2019 terkait standar pelayanan minimum.
Pemerintah melalui DJKA menegaskan bahwa tarif Kereta Petani dan Pedagang ditetapkan sebesar Rp3.000 atau sama dengan tarif Commuter Line Merak. Layanan ini mendapat dukungan subsidi Public Service Obligation (PSO) agar tetap terjangkau.
“Kami instruksikan agar tarif Kereta Petani dan Pedagang dipatok Rp3.000 agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif, Senin (1/12/2025).
Seluruh rangkaian telah melalui uji kelayakan untuk memastikan keamanan perjalanan. Pemerintah berharap layanan baru ini dapat memberikan dampak nyata bagi mobilitas petani dan pedagang, mempercepat distribusi logistik, hingga mendukung peningkatan kesejahteraan pelaku usaha kecil di sektor pertanian dan perdagangan.
Dengan tarif murah, sistem terintegrasi, dan mekanisme yang tertata, Kereta Petani dan Pedagang menjadi langkah baru menuju transportasi publik yang lebih inklusif dan produktif.
Keberadaan layanan ini dinilai sebagai bagian dari peningkatan tata kelola transportasi yang lebih inklusif. Meski demikian, penggunaan kereta khusus ini tetap harus memenuhi syarat administratif dan aturan barang bawaan yang telah ditetapkan.
Syarat Menggunakan Kereta Petani dan Pedagang
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, pengguna wajib memenuhi ketentuan berikut:
1. Registrasi Kartu Kereta Petani dan Pedagang
- Calon pengguna harus datang ke loket registrasi di stasiun.
- Membawa kartu identitas sebagai dokumen wajib.
- Mengisi formulir dan menunggu verifikasi petugas.
- Setelah disahkan, pengguna menerima kartu resmi yang dapat digunakan untuk pemesanan tiket mulai H-7 keberangkatan.
- Pemegang kartu berhak boarding lebih awal, yakni 2 jam sebelum keberangkatan, selama kuota masih tersedia.
2. Aturan Barang Bawaan
- Maksimal 2 koli per orang.
- Ukuran maksimal tiap koli 100 cm x 40 cm x 30 cm.
- Barang terlarang mencakup bahan berbau menyengat, hewan ternak, benda mudah terbakar, serta senjata tajam atau senjata api.
Ketentuan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Cara Registrasi
Proses registrasi kartu dapat dilakukan sebelum hari keberangkatan maupun di hari perjalanan. Langkahnya meliputi:
- Datang ke loket registrasi.
- Bawa kartu identitas.
- Isi formulir.
- Tunggu verifikasi.
- Terima kartu petani dan pedagang untuk pemesanan tiket berikutnya.