Transportasimedia.com| Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema bagi hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk menciptakan struktur ekonomi transportasi digital yang lebih adil serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojek online.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan pemerintah tidak seharusnya menaikkan tarif ojek online dalam bentuk apa pun sebelum Perpres yang mengatur pembagian pendapatan disahkan. Ia menekankan komposisi bagi hasil ideal berada pada porsi 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator.
Menurut Igun, pembagian pendapatan merupakan inti persoalan dalam kesejahteraan pekerja transportasi digital. Tanpa pengaturan yang jelas, kebijakan tarif berpotensi tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan pengemudi.
“Sudah saatnya negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan menggunakan alasan menjaga ekosistem bisnis untuk mengabaikan hak jutaan pengemudi ojol. Sejak 2018 GARDA memperjuangkan keadilan ini, tetapi hingga berganti presiden sekali pun belum ada langkah konkret dari pemerintah. Kami menantikan hadirnya Perpres Ojol sebagai bentuk nyata keberpihakan negara,” ujar Igun dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, tanpa regulasi pembatasan komisi, kenaikan tarif justru berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi. Dalam skema bisnis ride-hailing berbasis komisi, tambahan pendapatan dari kenaikan tarif dinilai lebih banyak mengalir ke perusahaan aplikator dibandingkan pengemudi.
Ketidakpastian regulasi juga disebut menghambat terciptanya ekosistem transportasi digital yang berkelanjutan. Ketiadaan dasar hukum yang kuat membayangi stabilitas pendapatan pengemudi serta memengaruhi pola penetapan tarif oleh perusahaan aplikator.
Atas dasar itu, Garda Indonesia meminta pemerintah segera merampungkan Perpres sebagai payung hukum sektor transportasi digital. Skema bagi hasil 90:10 dinilai sebagai batas minimal untuk mencegah ketimpangan distribusi nilai tambah ekonomi, terutama di tengah meningkatnya beban operasional yang ditanggung para pengemudi ojek online.