Pasca Kecelakaan Maut, Kemenhub Sanksi Cahaya Trans dengan Pembekuan Izin

Pasca Kecelakaan Maut, Kemenhub Sanksi Cahaya Trans dengan Pembekuan Izin
Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) selama 12 bulan. (Dok. Kemenhub)

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang PT Cahaya Wisata Transportasi selama 12 bulan akibat sejumlah pelanggaran, termasuk kecelakaan maut di Tol Krapyak Semarang.

Transportasi Media - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) selama 12 bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pembekuan izin berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan wajib memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasikan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1).

Selain itu, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan.

Aan menegaskan perusahaan juga harus melakukan perbaikan atas seluruh pelanggaran yang dilakukan dan melaporkannya kepada Ditjen Perhubungan Darat. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan terancam pencabutan izin penyelenggaraan, termasuk izin angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.

Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Ditjen Hubdat menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan, mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan dalam izin, serta menjalankan kendaraan yang izin penyelenggaraannya telah kedaluwarsa.

“PO Cahaya Trans juga melakukan kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa,” kata Aan.

Sebagaimana diketahui, bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025. Dalam insiden tersebut, bus diduga kehilangan kendali saat melintas di jalan menikung, sehingga terguling ke kanan. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka.

Aan menegaskan Ditjen Hubdat tidak akan ragu menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. “Kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan agar menimbulkan efek jera. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib dan patuh terhadap aturan,” pungkasnya. (*)

#Kementerian Perhubungan

Index

Berita Lainnya

Index