Kemenpar Usulkan Tarif Baru Layanan Hotel dan Paket Meeting dalam RPMK Terbaru

Kemenpar Usulkan Tarif Baru Layanan Hotel dan Paket Meeting dalam RPMK Terbaru
Kemenpar berharap melalui proses konsultasi ini, aspirasi masyarakat dapat menyempurnakan usulan tarif sehingga kebijakan tersebut dapat diterima secara luas sebelum resmi ditetapkan. (Dok. Kemenpar)

Kementerian Pariwisata menggelar konsultasi publik terkait RPMK tarif PNBP volatil. Terdapat usulan tarif baru untuk paket meeting dan sewa kamar hotel.

Transportasi Media - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyelenggarakan forum konsultasi publik guna membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai jenis dan tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan yang dirumuskan lebih komprehensif dan tepat sasaran.

Dalam forum tersebut, Kemenpar mengusulkan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2023 yang mencakup dua poin utama:

  1.  

Penyesuaian Nomenklatur: Perubahan nama instansi dari “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” menjadi “Kementerian Pariwisata” sesuai aturan masa transisi anggaran.

  1. Penambahan Jenis dan Tarif Baru: Pengembangan layanan berupa sewa kamar tanpa sarapan serta paket meeting.

 

Pengembangan Lini Bisnis dan Optimalisasi Layanan

Ketua Tim Kerja PNBP K/L III, Ali Rizal, menjelaskan bahwa usulan paket meeting tersebut merupakan kombinasi dari tarif penggunaan ruang pertemuan, makanan dan minuman, serta tarif kamar. Penetapan besaran tarif untuk paket meeting ini nantinya akan didasarkan pada kontrak kerja sama.

Kepala Subbagian Administrasi Keuangan Kementerian Pariwisata, Haryo Yudotomo, menambahkan bahwa perubahan ini juga mencakup penambahan lini bisnis hotel. Langkah tersebut diambil untuk mengakomodasi tingginya permintaan dari pihak eksternal serta meningkatkan kualitas layanan publik.

Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PNBP Kemenkeu, Anwar, memaparkan bahwa usulan tarif baru ini memiliki urgensi besar dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Melalui penerapan tarif yang lebih variatif dan relevan dengan kebutuhan pasar, diharapkan kontribusi PNBP dari sektor pariwisata dapat meningkat secara signifikan. (*)

#Kemenpar

Index

Berita Lainnya

Index