Korban Pesawat ATR 42-500, TASPEN Salurkan Hak Jaminan Sosial kepada Keluarga ASN

Korban Pesawat ATR 42-500, TASPEN Salurkan Hak Jaminan Sosial kepada Keluarga ASN
TASPEN menyalurkan manfaat JKK dan THT kepada ahli waris ASN korban kecelakaan ATR 42-500 sebagai wujud perlindungan negara. (Dok. TASPEN)

TASPEN menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan THT kepada ahli waris ASN korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta–Makassar.

Transportasi Media - PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta–Makassar.

Salah satu korban adalah almarhum Ferry Irawan, ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan. Manfaat JKK dan THT diserahkan kepada dua anak almarhum sebagai ahli waris.

Penyerahan manfaat dilakukan dalam rangkaian Upacara Persemayaman korban yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Minggu (25/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero) Tribuna Phitera Djaja.

Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan peran TASPEN dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi ASN.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500, khususnya keluarga almarhum Ferry Irawan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujar Henra dalam keterangannya.

Melalui program JKK, kedua anak almarhum Ferry Irawan juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, TASPEN telah menyalurkan manfaat THT dan JKK kepada istri almarhum Deden Maulana, ASN yang wafat dalam kecelakaan yang sama. Penyaluran tersebut dilakukan pada Kamis (22/1/2026) dalam Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP.

TASPEN menyatakan seluruh proses penyaluran manfaat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, serta dilaksanakan secara akuntabel.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan jaminan sosial yang transparan dan andal bagi ASN dan keluarganya, sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada aparatur yang menjalankan tugas negara. (*)

#TASPEN

Index

Berita Lainnya

Index