Langkah Strategis Pemerintah Hadapi Lonjakan Harga Tiket Pesawat

Langkah Strategis Pemerintah Hadapi Lonjakan Harga Tiket Pesawat
Dok Istimewa

Transportasimedia.com| Pemerintah mengambil sejumlah langkah mitigasi strategis untuk menghadapi kenaikan harga tiket pesawat yang dipicu melonjaknya harga avtur akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah. Berbagai kebijakan ini dirancang untuk menekan dampak kenaikan harga bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Salah satu langkah utama adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) oleh Kementerian Perhubungan. Komponen FS kini ditetapkan sebesar 38%, naik signifikan dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk pesawat propeller.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” ujar Dudy, dikutip Selasa (7/4/2026).

Tren penyesuaian tarif ini juga terjadi secara global. Sejumlah negara telah menaikkan tarif bahan bakar penerbangan sebagai respons terhadap lonjakan harga energi. Dudy menegaskan, penyesuaian tarif di Indonesia merupakan langkah terukur seiring tekanan global yang semakin meningkat, sekaligus tetap melindungi kepentingan masyarakat.

Penetapan fuel surcharge dilakukan melalui koordinasi intensif dengan seluruh maskapai yang beroperasi di dalam negeri, khususnya untuk penerbangan domestik. Hal ini memastikan kenaikan FS sebesar 38% bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil masukan dari pihak airlines.

Selain penyesuaian FS, pemerintah juga menempuh langkah-langkah lain untuk menekan lonjakan harga tiket. Pertama, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk tiket angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi domestik melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Langkah ini diperkirakan menelan subsidi sekitar Rp 1,3 triliun per bulan, dengan total anggaran Rp 2,6 triliun untuk dua bulan ke depan.

Selain itu, pemerintah memberikan stimulus tambahan berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat, yang diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai dan menjaga keberlanjutan layanan penerbangan jangka menengah dan panjang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita," tambah Dudy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, kenaikan harga avtur mempengaruhi hingga 40% biaya operasional maskapai nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah adalah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau.

“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% hingga 13%,” ujar Airlangga.

#tarif tiket pesawat

Index

Berita Lainnya

Index