Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi DPR RI atas masuknya RUU tentang Logistik dalam Prolegnas 2025–2029. RUU ini dinilai penting sebagai dasar hukum sistem logistik nasional yang efisien dan terintegrasi.
Transportasimeeida.com - Lembaga riset dan konsultasi independen Supply Chain Indonesia (SCI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Logistik ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Langkah ini tercantum dalam Keputusan DPR RI No. 64/DPR RI/I/2024-2025 mengenai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029. RUU tersebut memiliki sejumlah alternatif judul, termasuk RUU tentang Sistem Transportasi dan Logistik Nasional, Sistem Jaringan Transportasi Nasional, serta Sistem Perposan dan Logistik Nasional.
Founder dan CEO SCI, Setijadi, menyatakan bahwa keputusan DPR RI ini menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi sistem logistik nasional. Menurutnya, regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi biaya logistik di Indonesia, yang akan berpengaruh langsung terhadap daya saing komoditas nasional dan pertumbuhan ekonomi.
“Masuknya RUU Logistik ke dalam Prolegnas merupakan tonggak penting dalam membangun ekosistem logistik nasional yang efisien, terintegrasi, inklusif, dan berdaya saing global,” tegas Setijadi.
SCI mencatat bahwa saat ini regulasi sektor logistik masih tersebar di berbagai aturan sektoral, sehingga kerap menimbulkan tumpang tindih dan menghambat koordinasi antarinstansi. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menyatukan visi dan arah seluruh pemangku kepentingan logistik, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, hingga pelaku usaha swasta dan BUMN.
Lebih lanjut, SCI menilai bahwa pengaturan sistem logistik nasional selama ini belum mendapatkan landasan hukum yang setara dengan moda transportasi lain seperti jalan raya, pelayaran, perkeretaapian, dan penerbangan yang telah memiliki UU tersendiri. Padahal, sektor logistik merupakan penghubung antar moda transportasi dan berperan vital dalam distribusi barang nasional.
RUU Logistik ini juga diharapkan dapat menjadi dasar pembentukan lembaga permanen nasional yang berwenang dalam pengaturan dan pengembangan sektor logistik secara lintas sektor dan kementerian.
Sebagai lembaga yang konsisten berkontribusi dalam pengembangan sistem logistik nasional, SCI menyatakan kesiapan untuk memberikan kajian teknis dan masukan substansial dalam penyusunan dan pembahasan RUU ini, serta mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
“SCI siap menjadi mitra strategis dalam proses perumusan kebijakan ini demi masa depan sistem logistik Indonesia yang lebih baik,” tutup Setijadi. (*)
