AEML dan pemerintah menilai Perpres 79/2023 sukses mempercepat ekosistem kendaraan listrik nasional, mendorong investasi, dan menguatkan manufaktur lokal.
Transportasi Media - Transformasi ekosistem kendaraan listrik nasional memasuki fase penting. Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) bersama Pemerintah Indonesia sepakat menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 sebagai instrumen kebijakan yang berhasil mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) di Tanah Air. Keberhasilan ini tercermin dari lonjakan investasi, peningkatan pilihan produk, serta menguatnya fondasi manufaktur nasional.
Penilaian tersebut mengemuka dalam peluncuran Laporan Pelaksanaan Perpres 79/2023 yang digelar pada 30 Januari 2026 di The Westin Jakarta. Laporan ini mengonfirmasi efektivitas intervensi kebijakan pemerintah dalam memecah hambatan struktural pasar dan mendorong akselerasi ekosistem kendaraan listrik secara signifikan.
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan komitmen asosiasi untuk terus mendukung langkah strategis pemerintah. Menurutnya, percepatan adopsi kendaraan listrik tidak hanya berdampak positif terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi ketahanan ekonomi dan energi nasional.
“AEML akan terus mendukung program pemerintah untuk percepatan adopsi BEV. Adopsi kendaraan listrik yang lebih masif akan memberikan manfaat nyata, mulai dari kualitas udara perkotaan yang lebih baik, pengurangan beban subsidi BBM secara signifikan, hingga penguatan ketahanan energi nasional melalui penurunan ketergantungan terhadap impor BBM,” ujar Rian.

Memecah Hambatan Struktural Pasar
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memaparkan bahwa sebelum Perpres 79/2023 diterbitkan, pasar kendaraan listrik Indonesia terjebak dalam siklus hambatan struktural. Pasar yang masih kecil, pilihan produk terbatas, serta keraguan produsen global untuk berinvestasi menjadi tantangan utama.
Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berhasil memutus siklus tersebut. Dalam periode 2023–2025, penjualan kendaraan listrik roda empat di Indonesia tumbuh rata-rata 147 persen per tahun. Pada saat yang sama, jumlah pilihan model kendaraan listrik melonjak tajam dari 16 varian menjadi 138 varian.
“Perpres 79/2023 dirancang untuk memecah hambatan struktural itu. Elektrifikasi bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga strategi kemandirian energi, mengingat sekitar 97 persen sumber listrik nasional berasal dari sumber domestik, berbeda dengan BBM yang masih sangat bergantung pada impor,” jelas Rachmat.
Ia menambahkan, seiring berjalannya waktu, porsi produksi dalam negeri akan semakin dominan sejalan dengan penguatan basis manufaktur nasional.

Lonjakan Investasi dan Pendalaman Industri
Keberhasilan kebijakan ini juga tercermin dari sisi investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sektor kendaraan listrik roda empat melonjak hingga 147 persen selama periode 2023–2025, dengan total nilai mencapai Rp36,1 triliun.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Roro Reni Fitriani, menegaskan bahwa insentif impor yang diberikan pemerintah disertai dengan pengawasan ketat dan kewajiban investasi jangka panjang.
“Kami tidak sekadar membuka keran impor CBU. Dalam jangka panjang, pelaku usaha wajib merealisasikan investasi dan berkontribusi terhadap pengembangan industri nasional. Ini membuktikan bahwa insentif yang diberikan efektif menarik komitmen jangka panjang, bukan sekadar mendorong impor,” tegasnya.
Dari sisi manufaktur, Kementerian Perindustrian melaporkan saat ini terdapat 14 perusahaan kendaraan listrik yang telah berproduksi di Indonesia, dengan kapasitas nasional mencapai sekitar 410 ribu unit per tahun. Memasuki 2026, fokus kebijakan diarahkan pada pendalaman manufaktur dengan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, di mana industri baterai memegang peranan strategis.
Menuju Basis Produksi Global
Ambisi Indonesia tidak berhenti sebagai pasar domestik. Kementerian Perdagangan menegaskan visi menjadikan Indonesia sebagai basis produksi kendaraan listrik untuk pasar regional dan global. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Andri Gilang, menyatakan bahwa pabrik kendaraan listrik yang dibangun di Indonesia diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ekspor.
“Kami memastikan pabrik yang dibangun di Indonesia tidak hanya melayani pasar domestik, tetapi juga kawasan regional dan negara lain,” ujarnya.
Seiring berakhirnya skema insentif impor sementara pada akhir 2025, pemerintah menegaskan kelanjutan akselerasi melalui berbagai insentif non-fiskal, termasuk preferensi tarif BBNKB, PKB, dan PPnBM, guna menjaga momentum pertumbuhan adopsi kendaraan listrik secara berkelanjutan.
Menutup pandangannya, Rian Ernest menekankan pentingnya transisi kebijakan dari insentif fiskal menuju insentif non-fiskal yang lebih berorientasi pada kemudahan operasional masyarakat.
“AEML ingin berkolaborasi lebih erat dengan regulator untuk mendorong insentif non-fiskal, sehingga masyarakat terdorong beralih ke BEV karena manfaat dan kemudahan sehari-hari, tanpa harus terus membebani keuangan negara,” pungkasnya.
Dengan ekosistem yang semakin matang dan sinergi kuat antara pemerintah dan pelaku industri, Indonesia kini berada di jalur strategis untuk menempatkan diri sebagai pemimpin industri kendaraan listrik di Asia Tenggara. (*)