Mandatori E10 Direncanakan Berlaku 2027

Mandatori E10 Direncanakan Berlaku 2027
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Transportasi Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kebijakan mandatori pencampuran etanol sebesar 10% ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin atau E10 direncanakan mulai diterapkan pada 2027. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri, dikutip pada Selasa (20/01/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, khususnya bensin. Menurutnya, impor bensin masih menjadi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional, sehingga pengembangan dan pemanfaatan etanol dinilai perlu untuk memperkuat ketahanan energi.

“Bensin kita masih impor, karena itu kami sarankan program etanol itu bisa kita jalankan dan produksi 2027,” kata Bahlil.

Selain membahas rencana penerapan E10, Bahlil juga menyinggung prospek kemandirian energi untuk BBM jenis Solar atau diesel. Ia menyampaikan optimisme bahwa Indonesia tidak lagi mengimpor Solar mulai 2026, seiring dengan beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur.

Proyek RDMP Balikpapan yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Balikpapan tersebut akan meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah dari 260.000 barel per hari menjadi 360.000 barel per hari. Penambahan kapasitas ini dinilai dapat memenuhi kebutuhan Solar dalam negeri.

Bahlil menambahkan bahwa meskipun program mandatori biodiesel 50% atau B50 belum dijalankan dalam waktu dekat, pasokan Solar nasional tetap diproyeksikan berada dalam kondisi surplus.

“Tahun depan dengan beroperasinya RDMP Balikpapan, menambah 100 ribu lebih barrels per day, Solar kita bisa umumkan, sekalipun kita belum dorong untuk B50 itu kita sudah surplus untuk Solar mulai tahun depan Indonesia tidak lagi impor Solar karena antara konsumsi dan produksi kita cukup,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pemanfaatan surplus Solar untuk kebutuhan lain. Ia menyebutkan, kelebihan produksi Solar yang diperkirakan mencapai sekitar 4 juta ton berpotensi dikonversi menjadi bahan baku avtur.

“Kita lagi pikir, kalau kita mau dorong ke B50, maka jumlah Solar yang surplus 4 juta ton itu kita akan konversi untuk membuat produk avtur, sehingga 2026 Solar kita clear dan avtur bisa produksi dalam negeri,” tutup Bahlil.

#BBM

Index

Berita Lainnya

Index