Industri genteng nasional meminta kepastian regulasi tambang tanah liat dan harga gas industri agar program gentengisasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Transportasi Media - Pelaku industri genteng nasional meminta kepastian regulasi terkait pasokan bahan baku untuk mendukung program “gentengisasi” yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Industri menilai kepastian hukum tambang tanah liat dan kebijakan harga gas industri menjadi faktor kunci agar program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Manajemen KANMURI, Ferry Setiawan, menyatakan saat ini industri menghadapi kendala pasokan bahan baku akibat belum adanya kepastian hukum penambangan tanah liat di wilayah Jawa Barat.
“Saat ini kami terkendala dari sisi bahan baku karena belum ada kepastian hukum terkait tambang tanah di Jawa Barat. Kami berharap ada kepastian dari pemerintah daerah agar pasokan tanah bisa stabil. Selain itu, kami juga berharap dukungan dari sisi harga gas industri agar industri keramik lebih kompetitif,” ujar Ferry saat ditemui di pabrik PT Keramindo Megah Pertiwi, Rabu (12/2/2026).
Meski menghadapi tantangan di sisi hulu, KANMURI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan gentengisasi yang mendorong penggantian atap seng menjadi genteng. Menurut Ferry, program ini bukan hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada industri padat karya dan pelaku UMKM.
“Kami mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat. Kebijakan ini sangat membantu industri dalam negeri dan UMKM,” katanya.
Industri genteng keramik dan tanah liat memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen. Hal ini menunjukkan sebagian besar proses produksi mengandalkan bahan baku dan tenaga kerja lokal.
“Dengan TKDN mencapai 80 persen, kebijakan ini akan menciptakan multiplier effect besar. Ketika industri genteng bergerak, industri pendukungnya juga ikut bergerak,” ujar Ferry.
Setiap keping genteng melibatkan rantai pasok panjang mulai dari sektor pertambangan tanah liat, transportasi, distribusi, hingga toko bahan bangunan skala UMKM di berbagai daerah.
Dari sisi kapasitas, KANMURI menyatakan siap meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan nasional. Perusahaan memiliki kapasitas produksi lebih dari 40 juta keping genteng per tahun, dengan tingkat utilisasi saat ini sekitar 70 persen.
“Kami siap dari sisi teknologi dan sumber daya manusia. Pabrik kami berdiri sejak 1997 dan teknologinya telah kami kuasai,” jelas Ferry.
Produk genteng keramik berglazur KANMURI telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan rutin diuji oleh Balai Besar Keramik. Proses produksinya melalui tahapan pemilihan tanah, pembentukan, pengeringan, pelapisan glasur, hingga pembakaran pada suhu sekitar 1.100 derajat Celsius.
Menurut Ferry, genteng keramik memiliki kemampuan isolasi panas yang lebih baik dibandingkan seng atau beton sehingga membuat suhu rumah lebih sejuk. Material ini juga dinilai adaptif terhadap kondisi geografis Indonesia, baik di wilayah pegunungan maupun pesisir.
Dalam konteks makro, industri menilai program gentengisasi berpotensi meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta menggerakkan sektor pendukung dari hulu hingga hilir. Namun, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kepastian regulasi pertambangan tanah liat serta kebijakan harga gas industri yang lebih kompetitif.
“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum terkait pertambangan tanah dan harga gas industri agar pasokan bahan baku stabil dan industri bisa berproduksi optimal,” pungkas Ferry. (*)