Transportasimedia.com| Dalam upaya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa penanganan permasalahan angkutan lebih dimensi dan muatan berlebih tidak bisa dilakukan secara parsial.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan bahwa persoalan ODOL harus ditangani menyeluruh dari hulu ke hilir, melibatkan seluruh ekosistem logistik, termasuk operator, pengemudi, hingga masyarakat.
“Banyak yang melihat masalah ODOL hanya sebagai pelanggaran lalu lintas di jalan, tetapi kita harus melihat ini sebagai persoalan keselamatan yang perlu ditangani dari hulu ke hilir. Diperlukan komitmen dari seluruh pihak, baik kementerian dan lembaga, operator angkutan logistik, hingga masyarakat untuk merealisasikan Zero ODOL 2027,” ujar Aan dikutip dari siaran pers Kemenhub.Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Aan menjelaskan bahwa penanganan menyeluruh ini mengacu pada rencana aksi pemerintah yang telah disusun. Saat ini, seluruh stakeholder tengah memproses langkah-langkah konkret untuk mengatasi persoalan dalam ekosistem angkutan logistik, sehingga truk dengan dimensi dan muatan berlebih dapat ditangani secara sistematis.
“Roadmap yang kami buat tidak hanya mencakup pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga kesejahteraan pengemudi, regulasi, serta insentif bagi pelaku usaha yang patuh dan disinsentif bagi yang melanggar,” tambah Aan.
Dalam hal pengawasan, pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan sejak awal, mulai dari titik pemuatan barang, integrasi data, deteksi digital di jalan, hingga penegakan hukum yang konsisten. Pendekatan ini memastikan tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada pengemudi, tetapi juga operator dan pemilik barang.
Dengan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan stakeholder logistik, Aan optimistis target Zero ODOL 2027 dapat tercapai.
“Komitmen seluruh pihak ini menjadi titik awal semangat merealisasikan Zero ODOL. Dengan roadmap yang kami susun dan kerja sama seluruh stakeholder, saya optimis pada 2027 target ini dapat tercapai,” tutupnya.
