Transportasimedia.com| Kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) dipastikan mulai diterapkan secara efektif pada Januari 2027. Pemerintah menilai langkah ini krusial untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga ketahanan infrastruktur nasional yang selama ini kerap rusak akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan Zero ODOL merupakan strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem transportasi dan logistik yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Menurutnya, banyak kecelakaan fatal terjadi akibat kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih yang sulit dikendalikan di jalan.
Pernyataan tersebut disampaikan AHY usai Rapat Koordinasi di Markas Polda Sumatra Selatan yang membahas penanganan kendaraan ODOL, menyusul insiden robohnya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Juni 2025. Peristiwa itu diduga dipicu kendaraan bertonase berlebih yang melintas.
AHY menegaskan, persoalan ODOL bukan hanya pelanggaran lalu lintas semata, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur sebagai urat nadi perekonomian nasional. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang berdampak pada tingginya biaya perawatan negara setiap tahun.
“Banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL. Korbannya tidak sedikit, bahkan satu nyawa pun terlalu banyak. Karena itu, penertiban harus dilakukan agar tidak lagi ada kecelakaan yang merenggut nyawa,” ujar AHY seperti dikutip dalam laman resmi Kemenko Infra, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, implementasi Zero ODOL akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha serta pengemudi, termasuk pendampingan untuk konversi kendaraan agar sesuai regulasi. Setelah tahap tersebut, penegakan hukum akan diberlakukan secara menyeluruh.
Penindakan, kata AHY, tidak hanya menyasar pengemudi di lapangan, tetapi juga pemilik perusahaan, pemilik kendaraan, hingga pihak karoseri yang melakukan modifikasi berlebihan. Pendekatan ini diambil agar kebijakan berjalan adil dan tidak menempatkan pengemudi sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan.
Lebih lanjut, pemerintah menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penerapan kebijakan ini. Kementerian Perhubungan, Polri, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait seperti Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan dilibatkan untuk memastikan implementasi berjalan terkoordinasi, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor logistik.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Sumatra Selatan Brigjen Pol Rony Samtana menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Zero ODOL. Ia menilai persoalan kendaraan over dimensi dan over muatan merupakan isu serius yang berdampak langsung pada keselamatan perjalanan, keamanan lalu lintas, serta kerugian ekonomi.
“Penanganan ODOL harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan penerapan bertahap hingga 2027, pemerintah berharap kebijakan Zero ODOL dapat menekan angka kecelakaan, mengurangi beban anggaran perbaikan infrastruktur, serta mendorong terciptanya sistem logistik nasional yang lebih aman dan efisien.