Sektor Pertambangan Sambut Penggunaan Kendaraan Listrik

Sektor Pertambangan Sambut Penggunaan Kendaraan Listrik
Gambar ilustrasi truk tambang listrik.

Transportasi Indonesia | Industri pertambangan di Indonesia mulai mengadopsi kendaraan listrik (EV) sebagai bagian dari upaya efisiensi operasional sekaligus mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca. Kebijakan ini sejalan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang membuka peluang pemanfaatan EV di sektor strategis, termasuk pertambangan.

Dalam acara Sharing Session: The Future EV in Mining Industry di Jakarta pada beberapa waktu yang lalu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Julian Ambassadur, menyebut penerapan EV di tambang merupakan bagian dari praktik pertambangan berkelanjutan. 

“Penggunaan EV di kawasan pertambangan bukan hanya mendukung efisiensi dan daya saing industri, tetapi juga menunjukkan komitmen sektor pertambangan dalam mendukung agenda transisi energi nasional,” ujarnya dikutip pada Selasa (23/09/2025).

Ketua Umum Periklindo, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menilai kendaraan listrik berperan strategis dalam meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi beban subsidi BBM. Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menambahkan bahwa biaya bahan bakar yang mencapai 30–35 persen dari total operasional bisa ditekan dengan penggunaan EV.

Untuk mendukung implementasi, Kementerian ESDM bersama PLN dan mitra strategis menyiapkan National Charging Infrastructure Roadmap yang memprioritaskan pembangunan SPKLU di kawasan terpencil, termasuk tambang. Meski tantangan tetap ada, penggunaan EV diyakini memberi manfaat jangka panjang bagi industri dan lingkungan.

#Mobil Listrik

Index

Berita Lainnya

Index