Current Date: Selasa, 17 Februari 2026

Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Angkutan Lebaran 2026

Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Angkutan Lebaran 2026
MenhubDudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat serta kelancaran arus mudik dan balik pada periode Angkutan Lebaran 2026 menjadi prioritas utama pemerintah. (Dok. Kemenhub)

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pembatasan operasional angkutan barang selama 13–29 Maret 2026 diberlakukan demi keselamatan dan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Transportasi Media - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat serta kelancaran arus mudik dan balik pada periode Angkutan Lebaran 2026 menjadi prioritas utama pemerintah. Kebijakan tersebut diimplementasikan melalui penerbitan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

“Salah satu aturan dalam SKB adalah pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta memastikan perjalanan dapat berlangsung aman, lancar, dan nyaman,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Menhub menjelaskan, pembatasan angkutan barang selama 16 hari tersebut diambil berdasarkan evaluasi kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang tercatat sebanyak 27.337 kejadian atau 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Pada tahun yang sama, truk dengan muatan dan dimensi berlebih (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.

Menhub menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang tetap berjalan aman dan lancar. Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, dengan ketentuan kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditetapkan.

Menurut Menhub, setiap peningkatan satu persen volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik berdampak signifikan terhadap kecepatan rata-rata kendaraan dan potensi kemacetan di jalan raya. Tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, kemacetan parah dapat terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik.

“Karena itu, kebijakan ini merupakan jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” ujar Menhub.

Lebih lanjut, Menhub Dudy menyatakan pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini lebih awal agar pelaku usaha angkutan barang memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan operasional dan menyelesaikan pengiriman sebelum masa pembatasan dimulai. Ia mengimbau para pelaku usaha merencanakan pengiriman dengan matang agar seluruh distribusi dapat selesai sebelum 13 Maret 2026.

Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengingatkan agar mempersiapkan perjalanan dengan baik serta mengantisipasi kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Jaga kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui perkembangan cuaca. Selain itu, patuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tutup Menhub Dudy. (*)

#Kemenhub

Index

Berita Lainnya

Index