SAPX Express menyatakan dukungan penuh terhadap Permen Komdigi No. 8 Tahun 2025. Regulasi ini dianggap sebagai langkah penting untuk membenahi industri pos dan kurir di Indonesia serta mengakhiri praktik perang tarif.
Transportasimedia.com - PT. Satria Antaran Prima Tbk (SAPX Express) menyatakan dukungan tegas terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Direktur SAPX Express, Budiyanto Darmastono, dalam Munas XI Asperindo yang digelar di Hotel Novotel, Jakarta.
“SAPX Express menyampaikan apresiasi dan dengan tegas mendukung diterbitkannya Permen Komdigi No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid,” ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, regulasi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem logistik nasional yang lebih efisien, merata, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. Ia menilai kebijakan ini akan menjadi fondasi kuat dalam membenahi industri pos dan kurir yang berperan vital dalam mendukung ekonomi digital dan konektivitas nasional, terutama di tengah pertumbuhan pesat e-commerce.
Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah dorongan untuk mengakhiri praktik perang tarif antar penyedia jasa kurir yang kerap memicu persaingan tidak sehat.
“Kami menegaskan bahwa kualitas layanan harus menjadi prioritas, bukan sekadar murahnya tarif pengiriman. Dan kami sepakat bahwa persaingan harga kurir juga perlu dibatasi,” tambah Budiyanto.
Ia menegaskan bahwa Permen Komdigi No. 8/2025 memberikan panduan jelas bagi seluruh penyelenggara layanan pos komersial untuk menghadirkan pelayanan yang adil dan berkualitas.
“Kami berharap aturan ini mencegah terjadinya praktik perang tarif yang tidak sehat, sehingga industri bisa berkembang secara berkelanjutan,” tutup Budiyanto. (*)
