Transportasimedia.com | AirAsia mengimbau seluruh penumpang internasional yang akan tiba di Indonesia untuk melengkapi formulir kedatangan All Indonesia melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi All Indonesia yang tersedia di App Store dan Google Play. Formulir ini harus diisi maksimal tiga hari (H-3) sebelum kedatangan, sesuai kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlaku mulai 1 September 2025.
Pengisian formulir ini bersifat wajib. Penumpang yang belum mengisi All Indonesia tidak dapat melanjutkan proses pemeriksaan imigrasi saat tiba di Indonesia. Aturan ini sekaligus menggantikan seluruh formulir deklarasi lainnya, termasuk formulir manual dan Electronic Customs Declaration (ECD). Penumpang yang sudah melengkapi All Indonesia tidak perlu lagi mengisi dokumen kedatangan tambahan.
“Penerapan All Indonesia akan membantu penumpang menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di bandara. Kami mengajak seluruh penumpang AirAsia untuk mengisi formulir ini sebelum keberangkatan agar proses kedatangan berjalan lancar dan nyaman,” ujar Eddy Krismeidi, Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, di Jakarta.
Sebagai Sistem Deklarasi Penumpang Terintegrasi, All Indonesia menyatukan berbagai pemeriksaan penumpang internasional, mulai dari keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina, ke dalam satu sistem digital berbasis web dan aplikasi. Dengan satu kali pengisian sebelum keberangkatan, seluruh data kedatangan akan tercatat, sehingga proses pemeriksaan lebih cepat, mudah, dan nyaman.
Bagi penumpang dengan kebutuhan khusus seperti lansia, penyandang disabilitas, atau anak tanpa pendamping, tersedia jalur pemeriksaan khusus (Corridor Gate) yang terhubung langsung dengan sistem All Indonesia, sehingga proses lebih aman dan cepat.
Formulir dapat diisi mulai H-3 sebelum kedatangan di Indonesia. Pastikan seluruh data diisi dengan benar untuk menghindari kendala saat pemeriksaan di bandara. (*)