Transportasi Indonesia | Sebagai upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara di sektor energi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan perubahan skema pembayaran kompensasi energi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Kebijakan tersebut diumumkan di Jakarta pada beberapa waktu yang lalu, dikutip Kamis (30/10/2025).
Dalam skema baru ini, pemerintah akan melakukan pembayaran kompensasi setiap bulan sebesar 70 persen dari total tagihan kompensasi yang diajukan oleh kedua perusahaan.
“Jadi gini, dari 6 yang kompensasi ya, subsidi kan tiap bulan kan, subsidi otomatis keluar. Yang kompensasi kita buat skema yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70%-nya,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, pemerintah akan melakukan evaluasi pada bulan kedelapan untuk menyesuaikan antara tagihan dan realisasi pembayaran. Setelah evaluasi selesai, sisa 30 persen dari pembayaran kompensasi akan diselesaikan seluruhnya. “Nanti bulan ke 8, kita hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear, tanggal 30% kita bayar semuanya,” tambahnya.
Purbaya juga memastikan bahwa pembayaran kompensasi terakhir berjalan sesuai rencana. Pemerintah, kata dia, telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pertamina dan PLN terkait kesiapan dana yang akan dicairkan.
“Tinggal mereka kirim surat, nanti duit kayak gitu, nanti dicairkan, nanti kita kirim uangnya. Tapi sudah disetujui oleh tiga menteri, jadi udah enggak ada masalah,” jelasnya.