Era Impor Bebas Bea Masuk Mobil Listrik Segera Usai

Era Impor Bebas Bea Masuk Mobil Listrik Segera Usai
Gambar ilustrasi mobil listrik impor.

Transportasi Indonesia | Pemerintah memastikan kebijakan insentif impor mobil listrik dalam bentuk pembebasan bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan berakhir pada Desember 2025. Artinya, mulai 2026, produsen yang tetap mengimpor kendaraan listrik utuh atau completely built up (CBU) akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip pada Selasa (28/10/2025). Menurutnya, penghentian insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata industri otomotif nasional agar produsen terdorong mempercepat proses lokalisasi produksi di Indonesia.

“Langkah ini untuk mendorong agar ekosistem industri kendaraan listrik dapat tumbuh di dalam negeri, tidak hanya bergantung pada impor,” ujar Agus.

Ketentuan mengenai tarif bea masuk diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, yang mulai berlaku efektif sejak 3 September 2025. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik dimasukkan ke dalam kelompok pos tarif tertentu yang sebelumnya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Sebelum kebijakan 2025 diberlakukan, kendaraan dengan kode pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19 (yang mencakup sedan, station wagon, mobil sport, dan jenis lainnya) dikenakan tarif sebesar 10 persen. Sementara itu, mobil listrik dengan kode HS 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99 sebelumnya dikenakan tarif 50 persen, lalu diturunkan menjadi 0 persen pada 2025 sebagai bagian dari insentif percepatan adopsi kendaraan listrik.

Namun, mulai 2026, tarif bea masuk kembali diberlakukan sebesar 50 persen untuk impor mobil listrik utuh. Pemerintah menilai kebijakan ini sejalan dengan arah pengembangan industri kendaraan listrik nasional yang menitikberatkan pada produksi dalam negeri dan peningkatan investasi sektor manufaktur.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat kehadiran pabrikan mobil listrik di Indonesia sekaligus memperkuat rantai pasok industri komponen, termasuk baterai dan infrastruktur pendukungnya.

#Mobil Listrik

Index

Berita Lainnya

Index