Bahlil Ingatkan SPBU Swasta untuk Taat Regulasi

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta untuk Taat Regulasi
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Transportasi Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan agar badan usaha swasta penyedia bahan bakar minyak (BBM), termasuk operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Bahlil menyoroti kondisi sejumlah SPBU swasta yang mengalami kekosongan stok BBM non-subsidi. Menurutnya, situasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“BBM ada yang bilang, yang ini habis, Pak. Yang ini habis, Pak. Lho, ini (minta) impor, negara ini adalah negara hukum ada aturan. Bukan negara tanpa tuan,” ujar Bahlil.

Ia menegaskan bahwa sektor energi, terutama BBM, merupakan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan harus tetap berada di bawah kendali negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Apalagi yang lain,” tegasnya.

Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan izin impor kepada badan usaha swasta untuk mendukung ketersediaan pasokan BBM nasional. Izin impor yang diberikan, kata dia, bahkan telah mencapai lebih dari 100 persen dari kuota yang diajukan masing-masing perusahaan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi sektor swasta untuk berpartisipasi dalam penyediaan energi nasional. Namun, seluruh kegiatan operasionalnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pasokan BBM bagi masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan.

#BBM

Index

Berita Lainnya

Index