Pertamina Rugi, Direksi Tidak Layak Diberi Bonus

Pertamina Rugi, Direksi Tidak Layak Diberi Bonus
Gedung Pertamina.

Transportasi Indonesia | Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menegaskan bahwa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami kerugian tidak seharusnya menerima bonus. Hal tersebut disampaikan Rivqy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Rabu (29/10/2025).

“BUMN yang rugi tidak boleh memberikan bonus kepada direksinya. Bonus hanya boleh diberikan apabila Key Performance Indicator (KPI) tercapai,” kata Rivqy.

Ia menilai, praktik pemberian bonus pada direksi perusahaan yang merugi dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap BUMN. Karena itu, DPR mendorong penerapan prinsip reward and punishment secara tegas dan terukur.

“Kalau KPI tidak tercapai, tidak ada bonus. Kalau tercapai, barulah ada hak bagi direksi untuk mendapatkan bonus atas kinerjanya,” ujarnya.

Selain menyoroti soal bonus, Rivqy juga menekankan pentingnya pelaksanaan larangan rangkap jabatan di BUMN sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, aturan tersebut penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi integritas pengelolaan perusahaan negara.

“Larangan rangkap jabatan adalah keniscayaan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional,” jelasnya.

Rivqy menambahkan bahwa pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan tersebut. Ia memastikan DPR, khususnya Komisi VI, akan mengawal proses implementasinya agar tidak berhenti pada tataran administratif saja.

“Pada akhirnya, BUMN harus kembali ke mandat utamanya, yaitu berkontribusi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabatnya,” pungkasnya.

#Pertamina

Index

Berita Lainnya

Index